Pematangsiantar, Nusnet.news- 31 Agustus 2026, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Pematangsiantar menyampaikan keprihatinan sekaligus sorotan terhadap pola pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar. DPD KNPI menilai dinamika aksi tersebut perlu menjadi perhatian serius, khususnya menyangkut kesiapan aparat dalam mengantisipasi potensi eskalasi massa serta memastikan keamanan fasilitas negara, pejabat publik, masyarakat maupun peserta aksi.
Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap, S.E.I., menegaskan bahwa KNPI tetap menghormati hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dan harus kita hormati. Tetapi kebebasan menyampaikan pendapat juga harus dijalankan dengan tertib, damai dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik maupun fasilitas negara”, tegas Arif.




