Menurut DPD KNPI, apabila dalam pelaksanaan aksi terjadi tindakan yang mengarah pada perusakan atau pembobolan pagar fasilitas negara, maka hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian dari penyampaian aspirasi yang damai.
Selain menyoroti perilaku massa, KNPI juga mempertanyakan kesiapan dan pola pengamanan yang diterapkan aparat di lapangan.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana sistem pengamanan dapat mengantisipasi potensi kerawanan sejak awal. Rumah Dinas Wali Kota merupakan fasilitas negara yang semestinya memiliki pengamanan dan pemetaan risiko yang memadai, terutama ketika terdapat aksi massa,” lanjut Arif.
DPD KNPI Kota Pematangsiantar menilai evaluasi terhadap pengamanan aksi perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui apakah prosedur pengamanan, pemetaan potensi kerawanan, komunikasi dengan koordinator aksi, hingga langkah preventif telah dijalankan secara tepat dan terukur.
Untuk itu, DPD KNPI Kota Pematangsiantar mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengamanan aksi tersebut, termasuk mengevaluasi kesiapan jajaran Polres Pematangsiantar dan personel yang bertanggung jawab dalam pengamanan di lapangan.




