Rantauprapat, Nusnet.news- Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial A (20) berhasil diamankan petugas terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Simpang Gapuk, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu malam (24/5/2026).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan Simpang Gapuk kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di sekitar Simpang Gapuk. Tim kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, lima bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, dua buah pipet berbentuk sekop, satu dompet warna ungu, serta satu unit handphone merk iPhone 7.




