Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi masyarakat yang turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasi Humas
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(Uban)




