Labuhanbatu, Nusnet.news– Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung Batu, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (20/5/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SR (38) dan LGP (23), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat bruto 2,84 gram, 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,16 gram, plastik klip kosong, 1 unit handphone OPPO A31, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor, serta barang bukti lainnya.
PS. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama tim langsung melakukan penyelidikan.




