Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melihat dua laki-laki mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di bagian batok speedometer sepeda motor serta di tangan salah satu tersangka.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diperjualbelikan,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Uban)




