Pematangsiantar, Nusnet.news- Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal Indonesia (BARA HATI Indonesia) menyampaikan pernyataan tegas dan keras terkait lemahnya pengawasan harga minyak goreng subsidi Minyakita di Kota Pematangsiantar.
Setelah Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin, 27 April 2026, pemerintah menyampaikan bahwa harga Minyakita di Pasar Horas dan Pasar Dwikora telah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Namun fakta di lapangan pada Selasa, 28 April 2026, menunjukkan hal yang sangat berbeda. Berdasarkan investigasi langsung dan pengakuan masyarakat, salah seorang warga yakni Ibu Sipayung yang setiap hari membeli Minyakita untuk kebutuhan usahanya, masih harus membeli dengan harga mencapai Rp20.000 per liter di Gedung Tiga Pasar Horas.
Ketua Umum BARA HATI Indonesia, Rikkot Damanik, menilai kondisi ini merupakan bukti nyata bahwa sidak yang dilakukan hanya sebatas formalitas dan pencitraan publik, tanpa dampak nyata terhadap kondisi masyarakat.




