“Ini bukan lagi soal sidak gagal, tetapi soal lemahnya kepemimpinan dan buruknya pengawasan di Dinas Perdagangan. Jika sehari setelah sidak harga masih Rp20 ribu, maka Kadis Perdagangan harus bertanggung jawab penuh. Jangan rakyat terus dijadikan korban sementara pejabat sibuk membuat pencitraan,” tegas Rikkot Damanik.
BARA HATI secara resmi mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera mengevaluasi secara serius bahkan mencopot Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, S.Pd., M.H, karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian distribusi barang subsidi pemerintah.
Menurut BARA HATI, jabatan publik bukan ruang aman bagi pejabat yang tidak mampu bekerja secara maksimal. Jika harga kebutuhan pokok rakyat saja tidak mampu dikendalikan, maka patut dipertanyakan efektivitas kepemimpinannya.
“Wali Kota harus tegas. Jangan membiarkan pembiaran ini terus terjadi. Jika pengawasan gagal, evaluasi harus dilakukan. Jika terbukti tidak becus bekerja, copot. Jangan lindungi pejabat yang gagal melindungi rakyat,” lanjut Rikkot Damanik.




