Simalungun , Nusnet.news– Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dengan melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana narkotika. Operasi yang berlangsung pada hari Rabu, 23 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB ini berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pada hari Selasa, 22 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Unit I Sat Narkoba Polres Simalungun menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Warga melaporkan bahwa di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Merespons laporan tersebut, tim Sat Narkoba llangsung melakukan penyelidikan dan pengamatan intensif di lokasi yang dimaksud. Tim bergerak diam-diam untuk memastikan keakuratan data dan lokasi, serta memetakan pola pergerakan para pelaku. Hasil penyelidikan menguatkan informasi yang diterima, sehingga tim memutuskan untuk segera melakukan tindakan penangkapan.




