Labuhanbatu, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memusnahkan sejumlah barang bukti diantaranya Pupuk, Kosmetik, Senjata Api, Sabu, Ganja dan Pil Extasi dari 198 perkara tindak pidana umum periode Januari 2023 sampai Juni 2025 pada Rabu (20/8/2025) di Rantauprapat.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terhadap barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini, lanjutnya, merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai amanat pada pasal 270 KUHP, dimana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan pada bidang tindak pidana umum sebagaimana amanat Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, kata Asnath Aniytha, kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan.




