“Jadi dalam amar putusan itu ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk di lelang atau dimusnahkan,” kata Asnath saat memberikan sambutan.
Tujuannya, sebut Asnath, untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan pada masyarakat dalam penegakkan hukum.
Ia memaparkan, barang bukti dari 198 perkara sejak periode Januari 2023 sampai dengan Juni 2025 diantaranya Pupuk sebanyak 340 zak dan kosmetik ilegal sebanyak 18.925 pcs dimusnahkan dengan cara di cacah dan ditanam di tempat pembuangan akhir (TPA)
Sementara itu barang bukti diantaranya senjata Api Pistol sebanyak 2 unit, Sabu – sabu sebanyak 591,92 gram, Ganja sebanyak 4.017,88 gram, Pil Extasi sebanyak 222 butir dan alat dimusnahkan dengan cara dibakar, blender, cacah dan dihancurkan.
Pada acara pemusnahan barang bukti kali ini dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu dan Wakil Labuhanbatu Utara, Ketua DDRD Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, Ketua Pengadilan Labuhanbatu, Dandim 0209 Labuhanbatu, Kapolres, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu beserta Ketua BNNK Labuhanbatu, Kepala BPOM Tanjung Balai dan Ketua PWI Labuhanbatu. (Hariri)




