Labuhanbatu, Nusnet.news– Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan liquid vape diduga narkotika merk Yakuza XL di Depan Loket Bus Candra Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu Kab Labuhanbatu. (27/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RFN (25), warga Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 botol liquid vape diduga narkotika merk Yakuza XL dengan berat 17,4 gram bruto, 6 butir pil ekstasi seberat 2,6 gram bruto, serta barang lainnya seperti pakaian, sepeda motor Honda ADV 160, dan satu unit handphone.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan pada Kamis (26/3/2026) berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya transaksi narkotika di depan Loket Bus Candra, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fernando Rajagukguk, S.H., bersama Kanit Intel IPDA Wahyu Danandoyo langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.




