Rantauprapat, Nusnet.news- Polsek Marbau, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.25 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Rabu (04/03/2026)
Setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah di Dusun II Desa Sumber Mulyo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram dan 0,15 gram, satu buah dompet kecil, dua pipet plastik yang digunakan sebagai skop, serta satu alat timbangan digital.




