Labuhanbatu, Nusnet.news- Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah.
“ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok I di lingkungan pemerintah kabupaten labuhanbatu, yang dilaksanakan di lapangan BKPP. Senin (23/2/2026).
Selanjutnya, kata Zaid, pemerintah pusat melalui peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal nomor 16 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus pengembangan dana desa tahun 2026, bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk peningkatan ekonomi, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, koperasi dan program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
“Khusus penggunaan dana desa untuk dukungan program koperasi merah putih sesuai instruksi presiden no 9 tahun 2025, tentang percepatan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah putih yang diperuntukkan untuk pemerataan ekonomi di desa,” ujarnya.




