Sergai, Nusnet.news- Peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di Pasar Rakyat atau Pajak Baru di Kelurahan Bantang Terap, Kecamatan Perbaungan diungkap oleh para pedagang disana, Rabu (25/2/2026).
Pelaku seorang pria berinisial FL, 67 tahun warga, Jl Karya Gg Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manulang kepada wartawan menjelaskan, Polsek Perbaungan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran uang palsu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh masyarakat .
“Pelaku diduga melakukan pengedaran uang palsu dengan pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) di Pasar Rakyat Perbaungan dengan modus belanja bawang merah dan bawang putih di kios milik Ritayani dengan total belanjaan Rp25.000. kemudian juga belanja di kios Bobi membeli cabe merah, cabe hijau dan cabe kecil dengan total Rp64.000 dan terakhir belanja bawang merah di kios Fauzan Muner dengan total belanjaan Rp16.000. kemudian pelaku memberi uang Rp100.000. Namun saat diraba oleh saksi seperti uang palsu.”urainya.




