Batu Bara, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS, 32 tahun, warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara di Kafe Jingger Sei Balai, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolsek Labuhan Ruku Kompol Cecep Suhendra melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Kamis (26/2/2026).
Tamba mengatakan terduga pelaku dibekuk berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat. “Informasi menyebutkan di Kafe Jingger yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, diduga ada seseorang terduga pengedar sabu,” jelas Tamba.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku menugaskan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda BZ Damanik memimpin penyelidikan.
”Setelah melakukan penyelidikan, personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucap Tamba.
Pada penggeledahan, personel menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu di saku celana terduga pelaku.
Kemudian, dari bagasi sepeda motor Honda Supra X milik terduga pelaku, personel juga menemukan 5 paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan elektrik, alat hisap sabu dan kaca pirek, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 250.000, 2 buah sedotan berbentuk sekop, dan 1 unit HP android. Personel juga menyita sepeda motor Honda Supra X 125 milik terduga pelaku.
Setelah diamankan di Polsek Labuhan Ruku, selanjutnya terduga pelaku IS beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan intensif.




