Tebing Tinggi, Nusnet.news- Dua pria asal Kabupaten Simalungun berinisial IP, 25 Tahun, merupakan residivis, dan RR, 26 Tahun, berhasil diamankan personiel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,01 gram.
Terkait hal ini, Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, Kamis (26/2/2026) membenarkan dua pelaku berhasil diamankan oleh personel Sat Resnarkoba.b7
“Keduanya merupakan warga Kabupaten Simalungun dan berhasil diamankan petugas, pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Lintas Tebing Tinggi- Siantar, tepatnya di Dusun I Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai”, ungkap AKP Jimmy.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Merespon cepat informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada dipinggir jalan. Dalam penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,01 gram, uang tunai sebesar Rp100.000, serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme,” sambungnya.




