Medan, Nusnet.news- Berbekal informasi dari masyarakat Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,sabtu (21/2/2026) berhasil membekuk TS, 47 tahun warga Medan Labuhan dikawasan jalan Rawe 6 kelurahan tangkahan karena diduga sebagai pengedar narkoba dikawasan Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menjelaskan bahwa pihaknya komitmen untuk pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya.sekecil apapun informasi tentang adanya penyalah gunaan narkoba akan segera ditindak lanjuti ujar kapolres
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip ukuran sedang kosong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet ujung runcing, serta sejumlah uang tunai .
“Barang bukti tersebut kami temukan dari tangan tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu,” jelasnya.untuk pemeriksaan lebih lanjut TS diamankan di sat narkoba Polres Pelabuhan Belawan (hm/red)




