Pematangsiantar, Nusnet.news- Kasus pembayaran hak untuk karyawan dari pihak PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar Provinsi Sumatera terhadap 2 karyawannya yaitu Rendra penduduk Jalan Singosari yang telah bekerja sejak 2002 sampai 2010 dan rekan kerjanya Zuly Andi Subhan sampai saat ini belum ada membuah kan hasil , hanya janji belaka dari pihak PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar.
Terbukti dari komunikasi dengan pihak perusahaan dengan Fahmi dari Staf PT Panca Pilar Tangguh. Sebagai bukti Rendra adalah pernah bekerja sebagai jabatan Fricidsuper visor yang ditanda tangani Akmal Kamaruddin.
Selanjutnya bukti Zul Andy Subhan pernah bekerja di perusahaan PT Panca Pilar Tangguh Rendra membuat Surat Pernyataan sebagai saksi pernah bekerja di perusahaan PT Panca Pilar ujarnya.
Ketua DPC LSM GANAS’ Hamdan Nasution sebagai pendamping kasus karyawan Ini mengatakan Kepada awak media ini Kamis 12/2 diminta kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pematang Siantar sebagai mediator yaitu Junaidi Sinaga diharapkan serius menyelesaikan masalah dengan PT Panca Pilar Tangguh Pematang Siantar.




