Bekasi, Nusnet.news- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Duren Jaya, Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamati seorang pria di area SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial A (laki-laki). Dari hasil interogasi awal, A mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.
Petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya, Bekasi Timur. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali mengamankan M (laki-laki) dan S (perempuan) yang berada di dalam kamar rumah.




