Dalam penggeledahan, petugas menemukan paket besar narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kardus dan plastik besar. Total berat brutto seluruh barang bukti mencapai 83.021 gram. Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, serta buku catatan transaksi.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni dua laki-laki dan satu perempuan, dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram.
“Subdit 2 mengamankan tiga orang tersangka di wilayah Kota Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 83 kilogram,” ujar AKBP Parikhesit, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, barang bukti ganja seberat 83 kilogram tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,6 miliar. Dari pengungkapan ini, sekitar 250 ribu jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Ganja seberat 83 kilogram ini bernilai sekitar Rp1,6 miliar dan menyelamatkan sekitar 250 ribu masyarakat dari bahaya narkoba,” tambahnya.




