Labuhanbatu, Nusnet.news- Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (4/12/2025), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu.
Dalam penyampaiannya, Bupati Maya Hasmita menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun berdasarkan Pasal 443 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ranperda ini juga telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Bupati Maya Hasmita juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat. “Dengan adanya regulasi ini, kita berharap dapat menekan biaya kesehatan, mengurangi jumlah perokok pemula, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok melalui perlindungan hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat,” tambahnya.




