Medan, Nusnet.news- Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Provinsi Sumatera Utara tengah dirundung persoalan serius. Aroma penyalahgunaan dana dekonsentrasi untuk program penguatan koperasi mulai tercium, memunculkan gelombang kemarahan dan kekecewaan dari para pengurus serta pendamping KDKMP di berbagai daerah.
Kasus ini mencuat setelah tim media investigasi menerima sejumlah laporan dari peserta kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diduga bermasalah. Kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan di Parapat dan Medan oleh sebuah lembaga pelaksana yang disebut bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara.
“Beberapa minggu lalu ada pelatihan bimtek di Parapat. Peserta diminta bayar Rp10 juta untuk dua orang. Tapi penyelenggaraannya sangat tidak profesional — fasilitas minim, pemateri dari dinas koperasi pun tidak hadir,” ungkap salah seorang peserta bimtek yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti di situ, awak media menemukan fakta lain bahwa para pendamping koperasi belum menerima honor maupun pengganti biaya transportasi, meski telah bekerja sejak Oktober 2025. Padahal, menurut keterangan salah seorang pendamping, Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, menyebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana besar untuk program tersebut.




