Nusnet.com,Rantauprapat- Polsek Panai Hilir dipimpin IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH alias S (34), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun I Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir.
Korban atas Nama Mesman (61), warga setempat. kehilangan uang tunai sebesar Rp160 juta yang disimpan di bawah kasur setelah mendapati jendela rumah dan pintu kamar dalam keadaan rusak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir pada Jumat, 31 Oktober 2025, berhasil Menangkap pelaku di Dusun Sukajadi, Desa Wonosari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan uang Rp10 juta, 1 unit HP Vivo Y04S warna silver, dan 1 cincin warna kuning bermata ungu yang diakui pelaku sebagai hasil kejahatan. Minggu (2/11/25).
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan “Langkah sigap personel Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” Ungkapnya.(Uban)




