Nusantara Netizen
5 Juni 2026 | 06:09 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home Berita

Polsek Batu Aji Ungkap Pelaku Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu

by Redaksi
28 Oktober 2021 | 16:58 WIB
in Berita, DAERAH
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

NusantaraNetizen – BATAM   

Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang di pimpin oleh Ipda Budi Santosa, SH Berhasil Mengamankan Pelaku atas dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (Laporan Palsu) bertempat di Mapolsek Batu Aji. Kamis (28/10/2021)

Pelaku yang berhasil di amankan inisial MI Tahun (49) , tindak pidana ini berawal Pada hari Selasa (26/10/2021) sekira pukul 02.00 wib Korban dari arah sekupang ingin pulang ke rumahnya di Perum Putra Jaya Kel.Tg uncang Kec.Batu Aji Kota Batam dengan mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat dengan melintasi jalan raya Diponegoro tepatnya di depan Hutan Wisata Mata Kucing Kecamatan Batu Aji tiba-tiba di jalan Korban melihat ada tali besar warna putih melintang namun pada saat Korban menerobos ternyata sepeda motor korban tersangkut di tali dan Pelaku yang berjumlah 6 orang keluar dari semak-semak samping kiri jalan serta langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sambil berkata “kamu kalau mau selamat serahkan motor, kalau tidak serahkan motor kau mati” lalu korban yang masih di atas sepeda motor dengan kondisi kedua tangan keatas di paksa Pelaku mengambil jaket dengan tulisan Maxim yang di sakunya ada 1 unit Handphone merk Oppo A5 Ram 4 dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 yang di ambil dari saku celana, adapun 2 buah helm salah satunya merk Maxim.

Setelah itu korban di suruh pergi jalan kaki meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor di bawa oleh Pelaku yang di dalam jok sepeda motor terdapat 1 lembar STNK, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.750.000.

Menerima Laporan tersebut kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan Penyelidikan dengan cek ke TKP di seputaran jalan raya Hutan Wisata Mata Kucing dan dari hasil penyelidikan di TKP tersebut didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan Fakta yg ada dilapangan sehingga pada hari Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wib team melakukan interogasi terhadap korban di laporan Curas (terduga pelaku).

Pada akhir nya Pelaku mengakui bahwa Laporan yang Pelaku buat di Polsek Batu Aji yang mana Pelaku mengaku telah menjadi Korban Pencurian (curas) adalah tidak benar.

Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari Senin tanggal (25/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib Pelaku datang ke Cafe Dewi Sri di Komp Ruko Batavia Kec.Sagulung Kota Batam dan menikmati minuman jenis Chivas, setelah selesai dan ingin meninggalkan Cafe tersebut Pelaku tidak sanggup membayar Bill yang di berikan oleh kasir Cafe sebesar Rp. 2.705.000.

Kemudian Pelaku meninggalkan barang-barang milik Pelaku berupa Sebuah tas yang berisi dokumen penting, 2 buah helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar Bill setelah Pelaku gajian, selanjutnya Tim menuju Cafe Dewi Sri untuk mencocok kan keterangan Pelaku dan mengambil barang barang Pelaku yang jadi jaminan di Cafe tersebut dan selanjutnya Pelaku dan Barang bukti di bawa ke mako Polsek Batu Aji untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang di amankan berupa 1 buah tas salempang warna hijau tua, 2 buah Helm, 1 lembar KTP An. Muh Irwan, 1 lembar Sim C An. Pelaku , 2 lembar Bet Kerja, 1 botol minuman sisa Merk Chivas 12, 2 Lembar Nota tagihan .

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK mengatakan Terduga pelaku MI memberikan Keterangan Palsu ( Laporan Palsu ) tersebut dengan tujuan supaya pelaku tidak ditagih nota bon minumannya.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batu Aji melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Red)

Tags: Polsek Batu Aji
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

DAERAH

Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI

03/06/2026

OKI, Nusnet.news— Dewan Pimpinan Cabang Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu Kabupaten Ogan Komering Ilir resmi memulai masa bakti baru. Ahmad Haerudin...

Read more
DAERAH

AKBP Wahyu Endrajaya Serahkan Satu Ekor Hewan Kurban Kepada Ketua MUI Labuhanbatu

26/05/2026

Rantauprapat, Nusnet.news- Didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU), Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, Selasa (26/5/2026), di Komplek Madrasah Aliyah Swasta...

Read more
DAERAH

Advokat Rikha Permatasari Konsisten Kawal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik, Polda Jatim Terbitkan Undangan Klarifikasi

26/05/2026

Surabaya ,Nusnet.news— Komitmen memperjuangkan Keadilan dan Supremasi Hukum kembali ditunjukkan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dalam...

Read more
DAERAH

Kapolda Sumut Serahkan Sapi Kurban 600 Kg ke Persulukan Serambi Babussalam Simalungun

26/05/2026

Simalungun, Nusnet.news– Semangat berbagi dan kepedulian sosial Polri di momen Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M kembali diwujudkan dalam...

Read more

Berita Terbaru

DAERAH

Ahmad Haerudin untung,Resmi Pimpin Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu( PSIB)di Kabupaten Bebde Seguguk, OKI

3 Juni 2026 | 19:44 WIB
PERISTIWA

21 Hari Ops Antik Toba,Polres Siantar Ungkap 18 KasusJaringan Narkoba Dan 29 Tersangka Dibekuk

3 Juni 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

Press Release Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

3 Juni 2026 | 19:38 WIB
OLAHRAGA

Ketua PWI Ucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Ies Fanny Sebagai Ketua Portina Labuhanbatu

1 Juni 2026 | 09:48 WIB
ARTIKEL

Pimred Nusantara Netizen.News Ajak Publik Kokohkan Nilai Pancasila di Hari Lahirnya 1 Juni 2026

1 Juni 2026 | 08:27 WIB
HUKUM

Rikha Permata Sari Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Kriminalisasi Terhadap Teguh Riyanto

31 Mei 2026 | 23:37 WIB
HUKUM

GP2SS Soroti Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati PALI Senilai Rp6 Miliar

31 Mei 2026 | 11:47 WIB
Labuhanbatu

Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus Kepemilikan Ganja, Seorang Pemuda Diamankan

31 Mei 2026 | 11:43 WIB
PERISTIWA

Gerakan Pemuda Pembaharuan Sumsel Soroti Jalan Rusak di Empat Lawang, Desak Bupati Turun Tangan

30 Mei 2026 | 19:41 WIB
Labuhanbatu

KONI Labuhanbatu Gelar Coaching Clinic Pelatih, Perkuat Persiapan Menuju Porprovsu 2026.

30 Mei 2026 | 18:56 WIB
PERISTIWA

Intervensi Politik Bobby Nasution–Wesly Silalahi atau Sekadar Pencitraan? KPKM RI Pertanyakan Tindak Lanjut SMAN 5 Pematangsiantar

28 Mei 2026 | 20:33 WIB
Labuhanbatu

Praperadilan Tersangka AA Kasus Pelemparan Kaca Mobil Ditolak PN Rantauprapat, Kasat Reskrim:”Semua Sesuai SOP”

28 Mei 2026 | 20:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita