Nusantara Netizen
4 September 2026 | 08:49 WIB
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
No Result
View All Result
Nusantara Netizen
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN
Home Berita

Polsek Batu Aji Ungkap Pelaku Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu

by Redaksi
28 Oktober 2021 | 16:58 WIB
in Berita, DAERAH
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

NusantaraNetizen – BATAM   

Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang di pimpin oleh Ipda Budi Santosa, SH Berhasil Mengamankan Pelaku atas dugaan Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (Laporan Palsu) bertempat di Mapolsek Batu Aji. Kamis (28/10/2021)

Pelaku yang berhasil di amankan inisial MI Tahun (49) , tindak pidana ini berawal Pada hari Selasa (26/10/2021) sekira pukul 02.00 wib Korban dari arah sekupang ingin pulang ke rumahnya di Perum Putra Jaya Kel.Tg uncang Kec.Batu Aji Kota Batam dengan mengendarai sepeda motor matic merk Honda Beat dengan melintasi jalan raya Diponegoro tepatnya di depan Hutan Wisata Mata Kucing Kecamatan Batu Aji tiba-tiba di jalan Korban melihat ada tali besar warna putih melintang namun pada saat Korban menerobos ternyata sepeda motor korban tersangkut di tali dan Pelaku yang berjumlah 6 orang keluar dari semak-semak samping kiri jalan serta langsung mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sambil berkata “kamu kalau mau selamat serahkan motor, kalau tidak serahkan motor kau mati” lalu korban yang masih di atas sepeda motor dengan kondisi kedua tangan keatas di paksa Pelaku mengambil jaket dengan tulisan Maxim yang di sakunya ada 1 unit Handphone merk Oppo A5 Ram 4 dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 yang di ambil dari saku celana, adapun 2 buah helm salah satunya merk Maxim.

Setelah itu korban di suruh pergi jalan kaki meninggalkan lokasi kejadian, sedangkan sepeda motor di bawa oleh Pelaku yang di dalam jok sepeda motor terdapat 1 lembar STNK, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.750.000.

Menerima Laporan tersebut kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji langsung melakukan Penyelidikan dengan cek ke TKP di seputaran jalan raya Hutan Wisata Mata Kucing dan dari hasil penyelidikan di TKP tersebut didapati kejanggalan dan tidak sesuai dengan Fakta yg ada dilapangan sehingga pada hari Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 15.00 Wib team melakukan interogasi terhadap korban di laporan Curas (terduga pelaku).

Pada akhir nya Pelaku mengakui bahwa Laporan yang Pelaku buat di Polsek Batu Aji yang mana Pelaku mengaku telah menjadi Korban Pencurian (curas) adalah tidak benar.

Kejadian yang sebenarnya adalah pada hari Senin tanggal (25/10/2021) sekira pukul 21.30 Wib Pelaku datang ke Cafe Dewi Sri di Komp Ruko Batavia Kec.Sagulung Kota Batam dan menikmati minuman jenis Chivas, setelah selesai dan ingin meninggalkan Cafe tersebut Pelaku tidak sanggup membayar Bill yang di berikan oleh kasir Cafe sebesar Rp. 2.705.000.

Kemudian Pelaku meninggalkan barang-barang milik Pelaku berupa Sebuah tas yang berisi dokumen penting, 2 buah helm sebagai jaminan dengan perjanjian akan membayar Bill setelah Pelaku gajian, selanjutnya Tim menuju Cafe Dewi Sri untuk mencocok kan keterangan Pelaku dan mengambil barang barang Pelaku yang jadi jaminan di Cafe tersebut dan selanjutnya Pelaku dan Barang bukti di bawa ke mako Polsek Batu Aji untuk di lakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Terdapat Barang Bukti yang di amankan berupa 1 buah tas salempang warna hijau tua, 2 buah Helm, 1 lembar KTP An. Muh Irwan, 1 lembar Sim C An. Pelaku , 2 lembar Bet Kerja, 1 botol minuman sisa Merk Chivas 12, 2 Lembar Nota tagihan .

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK mengatakan Terduga pelaku MI memberikan Keterangan Palsu ( Laporan Palsu ) tersebut dengan tujuan supaya pelaku tidak ditagih nota bon minumannya.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 242 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 Tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batu Aji melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Red)

Tags: Polsek Batu Aji
Share1Tweet1SendShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

DAERAH

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan

03/09/2026

Pematangsiantar,Nusnet.news- Agenda Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 di Terminal Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (13/09/2026) terus dipersiapkan....

Read more
DAERAH

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

03/09/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news- Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas penugasan baru AKBP Marganda Aritonang,...

Read more
DAERAH

KPKM-RI dan Satres Narkoba Simalungun Bangun Kemitraan untuk Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

01/09/2026

Pematangsiantar, Nusnet.news- Upaya membangun kepedulian bersama terhadap bahaya narkotika terus didorong melalui komunikasi dan kemitraan antara masyarakat sipil dengan aparat...

Read more
DAERAH

Dutono Dwijaya Soroti Pelaksanaan Kejurprov Grasstrack Kalbar Putaran 3 di Sirkuit M33, Minta Evaluasi Menyeluruh

31/08/2026

Singkawang,Nusnet.news- Kemeriahan Kejuaraan Provinsi Putaran 3 Kalbar 2026 Grasstrack M33 Orlando Pama Uma Minto Wijaya di Sirkuit M33 Orlando Pama...

Read more

Berita Terbaru

Labuhanbatu

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

3 September 2026 | 19:43 WIB
Labuhanbatu

Bupati Maya Hasmita Dorong Siswa Tunas Karya Unggul Berani Bermimpi dan Raih Masa Depan Gemilang

3 September 2026 | 19:20 WIB
DAERAH

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Siap Digelar, Lintasan Balapan Disempurnakan

3 September 2026 | 12:42 WIB
DAERAH

KPKM-RI Apresiasi Jejak Pengabdian, Sambut Amanah Baru AKBP Marganda Aritonang dan AKBP Sah Udur Sitinjak

3 September 2026 | 12:39 WIB
DAERAH

KPKM-RI dan Satres Narkoba Simalungun Bangun Kemitraan untuk Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

1 September 2026 | 20:33 WIB
HUKUM

KNPI Siantar Beri Waktu 1×24 Jam, Desak Polisi Usut Dugaan Penerobosan Pagar Rumah Dinas Wali Kota

1 September 2026 | 20:30 WIB
DAERAH

Dutono Dwijaya Soroti Pelaksanaan Kejurprov Grasstrack Kalbar Putaran 3 di Sirkuit M33, Minta Evaluasi Menyeluruh

31 Agustus 2026 | 22:00 WIB
DAERAH

Pemerhati Hukum, Desak DPRD Kota Siantar Lebih Aktif dalam Pengawasan Pembangunan Daerah Kota Siantar

31 Agustus 2026 | 18:28 WIB
DAERAH

DPD. KNPI Pematangsiantar Soroti Lemahnya Pengamanan Aksi Di Rumah Dinas Walu Kota

31 Agustus 2026 | 18:24 WIB
DAERAH

Meriah! HUT Ke 57 Tahun, Ketua DPD IPK Kota Siantar Tegaskan Komitmen Tetap Solid dan Kompak

30 Agustus 2026 | 10:32 WIB
Uncategorized

Pemda, Kajari, Kemenag, BPN, Serta BWI Komitmen Lakukan Percepatan Proses Pendaftaran Dan Sertipikasi Tanah Wakaf 

29 Agustus 2026 | 22:50 WIB
DAERAH

Sentuhan Sosial Kapolres Labuhanbatu, 9 Kepala Rumah Tangga Terima Penerangan Listrik Gratis

29 Agustus 2026 | 14:54 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • SOP Wartawan

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita

No Result
View All Result
  • INDEKS
  • TRENDING
  • PERISTIWA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • LINGKUNGAN

©2021-2024 Nusnet.news

rotasi barak berita hari ini danau tobaberita