Labuhanbatu, Nusnet.news- Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, (21/8/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial AZ alias Nami (30), warga Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menyampaikan Kronologi penangkapan, pada Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan Kampung Nelayan sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Dian (dalam lidik).