Simalungun, Nusnet.news- Kinerja profesional Polri dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun kembali menunjukkan hasil yang membanggakan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mencatatkan prestasi cemerlang dengan menangani 338 kasus tindak pidana umum selama periode Januari hingga Juni 2025.
Pencapaian luar biasa ini disampaikan langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH., saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sekira pukul 16.00 WIB.
“Data menunjukkan bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangani 338 kasus tindak pidana umum dalam periode Januari hingga Juni 2025,” ujar AKP Herison Manulang saat memberikan keterangan resmi. Angka fantastis ini mencerminkan dedikasi tinggi personel Sat Reskrim dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum di Kabupaten Simalungun.
Lebih menggembirakan lagi, dari total kasus yang ditangani tersebut, Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menyelesaikan 41 kasus melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk tindak pidana umum. “Penyelesaian melalui RJ untuk tindak pidana umum dalam periode yang sama mencapai 41 kasus,” ungkap Kasat Reskrim, menekankan komitmen kepolisian dalam menerapkan keadilan restoratif.