Labuhanbatu, Nusnet.news- Asisten lll Zaid Harahap, kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab Labuhanbatu terkait peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 yang menyatakan bahwa PNS mempunyai hak dan kewajiban untuk memenuhi pengembangan kompetensi 20 jam pelajaran (JP) setiap tahunnya.
” Hak kita memenuhi pengembangan kompetensi 29 jam pelajaran”, ucap Zaid Harahap, saat memimpin apel gabungan kelompok l, di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, yang digelar di lapangan Diklat BKPP. Senin (7/7/2025).
Menurutnya, pengembangan kompetensi merupakan hal sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas SDM, khususnya bagi ASN karena tuntutan pekerjaan dan perubahan strategi menuntut seorang ASN untuk terus belajar mengembangkan diri.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu untuk mencapai target pengembangan kompetensi setiap tahun, sesuai peraturan pemerintah tersebut,” ujarnya.




