Dijelaskan, Zaid, saat ini Pemkab Labuhanbatu sedang melaksanakan proses pengukuran indeks profesionalitas ASN, indeks profesionalitas Aparatur Sipil adalah ukuran statistik yang digunakan menilai kualitas dan profesionalitas ASN berdasarkan beberapa aspek yaitu Kualifikasi, Kinerja, Kedisiplinan dan Kompetensi.
“Hasil pengukuran indeks profesionalitas ASN ini digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi dan pengembangan profesionalisme ASN serta penilaian reformasi birokrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zaid menjelaskan untuk proses pencatatan dan pengolahan data dalam pengukuran indeks profesionalitas ASN tersebut maka Pemkab Labuhanbatu menggunakan aplikasi MYASN yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan sudah terintegrasi dengan sistem informasi ASN (SI-ASN), sehingga nantinya seorang PNS dapat melihat hasil penilaian indeks profesionalitas ASN.
Zaid berharap kepada seluruh PNS Pemkab Labuhanbatu untuk dapat mengisi secara mandiri di aplikasi MYASN berbagai sertifikat pengembangan kompetensi yang telah diikuti untuk selanjutnya nanti akan di approve oleh admin BKPP Kabupaten Labuhanbatu.




