Labuhanbatu, Nusnet.news- Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (14/6/2025). Seorang pria berusia 62 tahun diamankan petugas saat melintas di Simpang Empat Jalan Lintas Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Provost Polsek Panai Tengah, IPDA Sistrianto, bersama personel lainnya, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan melintas tiga orang mencurigakan dari arah Brombang menuju Sei Rakyat, dengan mengendarai dua sepeda motor metik.
Sekira pukul 16.00 WIB, personel melakukan penyetopan terhadap kendaraan yang dimaksud. Saat akan diamankan, dua dari tiga orang tersebut berhasil melarikan diri. Namun petugas berhasil menarik salah satu terduga dari boncengan sepeda motor, yang kemudian diketahui berinisial SN alias Belo, warga Dusun III Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi sabu seberat 5,83 gram bruto, yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan disimpan dalam kotak rokok Surya 16. Paket narkotika tersebut berada di kantong depan baju switer sebelah kiri yang dikenakan tersangka saat itu.




