Medan, Nusnet.news- Persatuan Purnakaryawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Koordinator Wilayah (Korwil) I PTPN IV Palmco Regional I sd VI, menolak pemberhentian bantuan uang beras pensiunan karyawan pelaksana, yang sudah terlaksana selama ini.
Pernyataan tersebut, tertuang dalam surat P3RI Korwil I Nomor 12/P3RI/Korwil-I/2025, prihal Penghapusan Uang Beras, tertanggal 29 Mei 2025, ditujukan kepada Direktur Utama PTPN III (Persero) ditandatangani Kordinator Wismar Azial. Surat tersebut telah beredar di media sosial, sejak 1 Juni 2025.
Dalam suratnya yang ditujukan ke Dirut PTPN III (Persero) berisi 4 butir pernyataan, P3RI Korwil I menyebutkan :
1. Sehubungan telah diberhentikannya bantuan uang beras bagi pensiunan karyawan pelaksana, kami dari Korwil I telah mengadakan sosialisasi kepada para pensiunan karyawan pelaksana.
2. Dari beberapa kali pertemuan dengan para pensiunan karyawan pelaksana, pada prinsipnya bahwa, P3RI menolak pemberhentian bantuan uang beras yang telah terlaksana selama ini.
3. Adapun usulan dari P3RI adalah : bantuan uang beras tersebut dimasukkan dalam bentuk regulasi tambahan manfaat pensiun, dalam hal ini bukan merupakan kenaikan Manfaat Pensiun (MP).
4. Pemberian manfaat top up perobatan, pada prinsipnya kami dapat memahaminya, terhadap kondisi masing-masing Regional, namun begitu kami sangat mengharapkan juga, semoga dapat diberikan seperti biasanya.




