Rantauprapat, Nusnet.news- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu di kawasan parkiran SPBU Simpang Marbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (7/6/2025) sore.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Unit Reskrim Polsek Na IX-X, yang kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DM. Manik, S.H. berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ARP alias Dewi Sartika 27 tahun, warga Gang Ikhlas, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu terbagi dalam satu bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu seberat 1,16 gram dan sepuluh bungkus plastik klip transparan lainnya yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat 1,85 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan rencananya akan diberikan kepada seseorang di Rantauprapat.




