Tersangka juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim Polsek Na IX-X dalam menindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dan terus berkomitmen melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya,” Ucap Arwin.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujar Iptu Arwin.(Uban)




