Labuhanbatu, Nusnet.news- Komitmen Polres Labuhanbatu dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Pengungkapan ini terjadi pada hari Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 22.15 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di Dusun V, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu.
Dua tersangka tersebut adalah RN(32), warga Dusun V Desa Meranti Paham, dan A(27), yang juga berdomisili di desa yang sama. Keduanya diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram brutto yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip sedang. Selain itu, petugas juga menyita dua pack plastik klip kosong, satu buah skop dari pipet, serta satu potong plastik assoy warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.




