“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka memperoleh barang haram itu dari seseorang pria yg kamj rahasiakan identitasnya, Tim saat ini sedang dalam pengejaran terhadap pemasok,” terang Arwin.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus menggencarkan penindakan terhadap para pelaku, baik pengedar maupun bandar.
“Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu,” tegas Kasubsi PID M
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Uban)




