Labuhanbatu, Nusnet.news- Perang terhadap peredaran narkotika terus digaungkan Polres Labuhanbatu. Kali ini, seorang residivis kembali diamankan oleh tim Satresnarkoba saat membawa sabu-sabu siap edar di tengah ladang sawit, wilayah Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin, (2/06/2025)
Tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik I, IPDA Rahmadhan Hilal, S.E. berhasil menciduk tersangka berinisial A alias KOPLAK, pria berusia 20 tahun yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Tersangka ditangkap di kawasan ladang sawit Dusun III, Desa Belongkut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 1,74 gram brutto, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasubsi PID M Sie Humas, IPTU Arwin, S.H., membenarkan penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus menekan ruang gerak jaringan pengedar narkotika. Apalagi tersangka ini adalah residivis. Ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dan penindakan akan kami lakukan tanpa kompromi,” tegas Kasubsi PID M Sie Humas.




