Simalungun, Nusnet.news- Sebagai Kepala Desa/Pangulu harus berhati hati untuk menerbitkan Surat Keterangan tanah, penerbitan harus berdasarkan hukum, dasar awal adalah memiliki surat asal usul pemilikan dari mana asalnya tanah itu pertama, lalu
ada saksinya dalam surat tersebut.
Dasar awal Itulah dilihat secara administrasi, baru ke arah silang sengketanya, maksudnya perbatasan tanah tersebut, lalu pihak pemerintahan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah ditanda tangani pihak perbatasan tanah.
Hal itu dikatakan Robinson Tarigan Pangulu Saran Padang Kec Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara kepada awak media ini Senin 28/4 /2025 menjawab pertanyaan tentang tudingan bahwa Pangulu Saran Padang membuat Surat Keterangan Tanah pada sengketa warisan.
Sebagai Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan mengatakan dirinya sangat berhati hati mengeluarkan Surat Keterangan Tanah, jika saya salah bisa saya terjerat hukum ujarnya.
Sebenarnya Kronologis kejadian nya
BuMarinus Barus memiliki tanah pada tanggal 28 Oktober 1987dijual kepada Leman Barus dan sebagai ganti ruginya diberikan Leman Barus kepada Marinus Barus sebanyak Rp 800 Ribu (Pada Tahun 1987), dibuat lah Surat Penyerahan Hak kepada pihak kedua diserahkan Marinus Barus di saksikan dan di tanda tangani oleh isteri Marinus Barus (Ramen Damanik)di sahkan oleh Camat Saran Padang Drs Salam Sembiring dan Pangulu Saran Padang S.Damanik (pada waktu itu).




