Labuhanbatu, Nusnet.news- Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (17/2/2025) lalu.
Dari penggerebekan itu seorang pria berinsial IP alias Iwan (37), berhasil diamankan, Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Merespons laporan itu, Tim Opsnal Polsek Aek Natas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan tiga orang pria tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara seorang pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau mengatakan pada konfrensi persnya Kamis 20/2/2025 bahwa, Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, uang tunai sebesar Rp. 460.000 hasil transaksi, satu unit ponsel merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat nomor. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya memang terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut.




