Batu Bara, Nusnet.news- Dua gadis belia dibawah umur terpaksa digelandang ke Polres Batu Bara. Keduanya ditangkap karena telah membekap dan merampas cincin seorang nenek bernana Ratem (86) di Dusun II Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Sangat disayangkan salah seorang terduga pelaku adalah cucu korban sendiri inisial APR (17). Sedangkan seorang terduga pelaku lainnya adalah temannya inisial GMS (17), warga dusun yang sama.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Minggu (19/1/25).
“Benar, kedua terduga pelaku yang masih dibawah umur tersebut masuk ke rumah korban dengan melompat pagar rumah pada Jumat 17 Januari 2025, satu diantaranya adalah cucu korban sendiri”, ucap AH Sagala.
Dijelaskannya, setiba didalam rumah, salah seorang terduga pelaku membekap (menutup) mulut korban dengan tangan. Secara bersamaan, seorang terduga lain langsung merampas cincin yang dikenakan korban.
Setelah merampas cincin korban, kedua terduga pelaku melarikan diri dengan melompati pagar.




