Tidak terima, Kusmawati melaporkan peristiwa perampasan cincin ibunya ke Polres Batu Bara, Sabtu 18 Januari 2025 pagi.
Menerima laporan Kusmawati, tim Unit Resum Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Ipda Ade Masry Sundoko langsung bergerak menuju TKP kemudian melakukan olah TKP.
Setelah olah TKP, tim
mendapat bukti akurat bahwasanya terduga tersangka adalah cucu korban inisial APR dibantu temannya inisial GMS.
Tak lama kemudian, tim menemukan keberadaan kedua terduga pelaku sedang dirumah masing-masing. Tanpa kesulitan tim menangkap keduanya pada Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB.
Diinterogasi keduanya mengakui telah merampas cincin Nek Ratem. Sedangkan cincin tersebut telah mereka jual dan uangnya telah habis mereka pergunakan.
“Atas pengakuan tersebut, kedua terduga pelaku digelandang ke Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya,” tutup AKP AH. Sagala (red)




