Teks foto: Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A, (tengah) saat ekspos hasil ungkap TPPO di Mapolres setempat. (Dok)
LABUHANBATU, NusnetNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal atau non-prosedural.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Kota Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1964 VQA yang membawa penumpang dari Tanjungbalai menuju Dumai,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A, di dampingi Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, Kamis (12/12/2024).
Dijelaskan, berdasarkan informasi tersebut, tim Polres Labuhanbatu langsung bergerak dan menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Aek Kanopan.




