Teks foto: Mantan Dirut dan Kabag Keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu, saat diamankan di Kejari Labuhanbatu. (Ist)
Labuhanbatu, NusnetNews – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Rantauprapat, berinisial ‘PNS’ resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Senin (9/12/2024).
“Sudah dilakukan penahanan terhadap mantan dirut bersama ‘KY’ Kasubag Keuangan PUDAM Tirta Bina Rantauprapat,” ungkap Kajari Labuhanbatu, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama,SH.
Melalui siaran Pers yang disampaikan kepada sejumlah wartawan tersebut, Kasi Intel menerangkan, keduanya ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Retribusi pada Pudam Tirta Bina Kabupaten
Labuhanbatu, yang terjadi sejak Tahun 2023 hingga 2024.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah, berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku. Serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun
sebagai tersangka,” tulis Kasi Intel.




