Sambungnya, para tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024, di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
“Sesuai hasil pemeriksaan bertahap, dugaan korupsi tersebut sebabkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000,-,” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, penahanan terhadap tersangka “P. N. S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-
03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024, dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor: PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
Serta, terhadap tersangka “K.Y” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor: B-
04/L.2.18/Fd.2/”12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor: PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024, tanggal 09 Desember 2024.
(Chip_JP)




