Bireuen, Nusnet.news– Pelaksanaan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen dalam Pemilihan 2024 yang digelar oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 mencuat, terutama menyangkut tata kelola penyelenggaraan yang dianggap tidak profesional dan jauh dari asas keadilan.
Aktivis muda Kabupaten Bireuen, Muhammad Rajief, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (23/11/2024), menyampaikan kritik keras terhadap KIP Bireuen. Ia menilai penyelenggaraan debat tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Salah satu dugaan pelanggaran yang paling mencolok adalah tindakan moderator yang menukar lembar pertanyaan untuk kandidat nomor urut 03 sebelum disampaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kejujuran dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Rajief dengan nada tegas.
Ia juga menambahkan bahwa keterlambatan pelaksanaan debat hingga dua jam dari jadwal yang telah ditetapkan menunjukkan lemahnya manajemen KIP Bireuen. “KIP Bireuen gagal menunjukkan standar profesionalitas yang seharusnya menjadi landasan utama mereka dalam menyelenggarakan acara ini. Bahkan, fasilitas untuk pendukung kandidat di luar gedung pun memprihatinkan, mencerminkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan,” imbuhnya.




