Simalungun, Nusnet.news- Belasan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemerintah Kabupaten Simalungun dipenjara dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
PTDH dari PNS terhadap belasan orang tersebut karena terjerat kasus korupsi pada tahun 2018 di era, JR Saragih sebagai Bupati Simalungun.
Berikut belasan nama-nama yang terjerat kasus korupsi dan PTDH dari PNS yakni, JWS, LD, PS, JS, IMSG, RS, JESS, RS, WMS, OJ, MS, JS, JS dan AMR.
Berdasarkan daftar nama PNS yang dibuktikan terkena tindak pidana khusus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun. JWS, sebelumnya sebagai Pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, LD sebelumnya sebagai Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun, PS sebagai Pelaksana pada SD Negeri 094132 Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, JS sebagai Pelaksana pada Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbang Pol).
Kemudian, IMSG sebelumnya sebagai Pelaksana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori, RS sebagai Pelaksana di UPT Puskesmas Tapian Dolok.




