Lainnya, JESS sebelumnya sebagai Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun, RS sebagai Pelaksana pada Kesbang Pol, WMS sebagai Pelaksana pada UPT PPKB Kecamatan Siantar serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selanjutnya, MS sebelumnya sebagai Pelaksana pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) serta OJ bertugas di Kesbang Pol.
Kemudian, Jhonny Siahaan sebelumnya sebagai Pelaksana pada Kesbang Pol, JS sebagai Pelaksana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr AMR sebagai Pelaksana pada Dinas Kesehatan Simalungun.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Simalungun, Jonni Saragih saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/11/2024) sekira jam 12.35 WIB, membenarkan belasan orang tersebut telah diberhentikan. “Iya, dengan tidak hormat,” balasnya.
Jonni menjelaskan, PTDH dari PNS terhadap belasan orang tersebut disertai dengan SK (Surat Keputusan) dan telah disampaikan oleh BPPKD Simalungun.
“Sudah sampai,” jelas mantan Sekretaris DPRD Simalungun ini seraya mengatakan bahwa PTDH dari PNS terhadap belasan orang tersebut setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum (incrah) terkait kasus korupsi.(S.Hadi Purba)




