Singkawang, Nusnet.news- Jajaran Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AR alias BG yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Singkawang.
Dari penangkapan yang di lakukan. Sat Reskrim polres singkawang berhasil mengamankan barang bukti dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Vario dan uang tunai senilai Rp600 ribu dan satu kotak alat kontrasepsi merk sutra berwarna merah.
Waka Polres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo menjelaskan. modus pelaku dengan mengeksploitasi seksual anak dibawah umur atau tindak pidana kekerasan seksual dengan mengunakan satu aplikasi.
“Pengungkapan kasus ini berhasil di ungkap pada Selasa (19/11) di salah Hotel dan kost di Kota Singkawang sekitar pukul 00.15 WIB,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, Rabu (20/11).
Tri mengatakan, korban yang dijual oleh tersangka ini merupakan anak dibawah umur. Dan tersangka juga mengakui bawah korban juga merupakan pacarnya.
Dengan menggunakan salah satu aplikasi yang berbasis jarak, pelaku melakukan prostitusi atau penjualan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur.




