“Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jungto Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Milyar,” tegasnya.(Mizar Hunter)
Resmi Bermitra BPN Labuhanbatu Gandeng PWI Dukung Tranparansi Data Pertahanan Elektronik
Nusnet.com,Labuhanbatu- Antara Kantor Pertanahan (BPN-red), Kabupaten Labuhanbatu dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI-red) Kabupaten Labuhanbatu, kini melakukan penandatanganan MoU/Nota Kesepahaman sebagai...
Read more




