“Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jungto Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Milyar,” tegasnya.(Mizar Hunter)
Perkuat Sinergitas dan Rencana Pembangunan Satuan Lahan Yon TP di Membang Muda
Nusnet .Com- Labuhanbatu, Mengakselerasi rencana penguatan struktur pertahanan kewilayahan sekaligus mempererat kolaborasi bersama badan usaha milik negara, Kepala Staf Kodim...
Read more




