“Dan kita lapis lagi dengan Pasal 12 Jungto Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Milyar,” tegasnya.(Mizar Hunter)
Meski Sudah Berulang Kali Dipublikasikan di Media Judi Dadu Putar Warung Pak Kulit terus beroperasi dan Semakin Merajalela
Medan, Nusnet.news- Meski sudah berulang kali dipublikasiksn di media aktivitas perjudian jenis dadu putar diduga beroperasi terang-terangan dan semakin menggila...
Read more




