NusantaraNetizen-Jakarta
Status nikah siri belakangan kembali menjadi perbincangan publik. Khususnya soal kebijakan nikah siri yang kini masuk dalam kartu keluarga (KK). Bedanya dengan nikah tercatat, pernikahan siri di KK ditulis dengan keterangan kawin belum tercatat.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kebijakan itu sebenarnya aturan lama. ”Bukan kebijakan baru. Berlangsung sejak 2016,” katanya kemarin (10/10). Dia menuturkan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya pernikahan siri di berbagai daerah.
Zudan mengatakan, dari aspek agama maupun kepercayaan, nikah siri itu adalah pernikahan yang resmi. Misalnya, dalam ketentuan agama Islam maupun kepercayaan suku-suku. Contohnya, di suku Baduy, suku Anak Dalam, suku Asmat dan lainnya.
Banyaknya angka pernikahan siri kemudian menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya, banyak anak hasil pernikahan siri yang tidak diurus akta kelahirannya.
Zudan mengatakan, pada periode 2014–2015, persentase anak yang memiliki akta lahir hanya 31,25 persen. Angka itu setara dengan 21 jutaan anak dari total populasi anak waktu itu yang mencapai 75 juta jiwa. ”Kenapa (akta lahir tidak bisa diurus, Red)? Karena orang tua tidak punya buku nikah,” tutur Zudan.




